Curi Uang Majikan USD40 Ribu

Pasutri Ditangkap Jatanras Polresta Samarinda

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Tersangka Z dan Y ditangkap lantaran mencuri uang majikannya dalam jumlah banyak. (foto: Exclusive)
Tersangka Z dan Y ditangkap lantaran mencuri uang majikannya dalam jumlah banyak. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Z (35) dan Y (29) ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda, keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Mereka ditangkap lantaran mencuri uang majikan sendiri dalam jumlah yang cukup besar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, Senin (2/2/2026), menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menyadari uang miliknya berupa mata uang asing Dolar Amerika Serikat berkurang secara signifikan.

Peristiwa pencurian terjadi, Selasa (4/11/2025) sekitar Pukul 09:00 Wita, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Tersangka Z (35) yang bekerja sebagai karyawan korban, memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya untuk mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan secara diam-diam, hingga total uang yang diambil mencapai USD40.000 dalam pecahan USD100.

Untuk menikmati hasil kejahatannya, Z (35) kemudian melibatkan sang istri, Y (29) dengan alasan uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan kerja. Meski sempat merasa curiga karena mengetahui penghasilan suaminya tidak sebanding, ia tetap membantu menukarkan uang tersebut ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.

Baca Juga:

Dari hasil penukaran tersebut, kedua tersangka berhasil mencairkan uang hingga mencapai Rp625.243.200. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, mulai dari pembelian perhiasan emas, sejumlah handphone kelas premium, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, pembelian tas-tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti hasil tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa telepon genggam seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas berupa gelang, anting, dan liontin beserta nota pembelian, tas-tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan.

AKP Agus Setyawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindak tegas kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan.

“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami pastikan proses hukum berjalan secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Humas

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *