Wakil Ketua DPRD Kaltara Angkat Bicara
Parkir Berbayar di RSUD Jusuf SK Tarakan Disorot

HUKUMKriminal.Net, TARAKAN: Sejumlah warga masyarakat Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, mengeluhkan parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK Tarakan. Masyarakat mengatakan parkir berbayar di halaman RSUD milik Pemerintah Provinsi Kaltara itu sangat memberatkan.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Tarakan, H Abdul Kadir mngatakan, parkir berbayar di RSU atau RSUD adalah illegal jika pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta atau organisasi masyarakat (Ormas) tanpa ijin resmi dari pemerintah daerah, atau jika pungutan tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Sesuai Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 44 Tahun 2009 setiap rumah sakit umum wajib menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak seperti sarana ibadah, PARKIR, ruang tunggu serta fasilitas untuk disabilitas, wanita menyusui, anak-anak dan lansia,” kata Abd Kadir, Ahad (9/11/2025).
Menurutnya, parkir berbayar di RSUD Jusuf Tarakan bisa sah secara hukum jika telah memiliki dasar hukum berupa Perda/Perbup/Perwali. Kemudian dikelola secara secara transparan dan hasilnya masuk ke kas daerah.
“Namun, jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pungutan tersebut dianggap illegal atau pungutan liar,” kata Abd Kadir tegas.
Baca Juga:
- Penting Diamandemen, UU Persaingan Usaha
- Perbaiki Tata Kelola Royalti, Kemenkum Rangkul Pelaku Industri Musik
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara di Tanjung Selor Bulungan, H Mohammad Natsir saat dikonfirmasi media ini, mengatakan keseriusannya menanggapi keluhan masyarakat atas parkir berbayar di halaman RSUD Jusuf SK tanah milik Pemerintah Provinsi (Pempro) Kaltara.
“Bagaimana bisa ada parkir berbayar di atas tanah milik pemerintah oleh Ormas. Namun walaupun demikian kita tidak boleh berburuk sangka, kami akan segera memanggil Direktur RSUD Jusuf SK untuk mengklarifikasi. Aturan mana yang dilakukan untuk hal tersebut,” kata HM Natsir. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman

