Ditahan di Rutan KPK Kavling C1

OTT Bupati Kutim, KPK Sita Rp170 Juta

Berita Utama KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat menggelar jumpa pers dan para tersangka di bagian belakang. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Teka-teki siapa saja yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Kutai Timur (Kutim) terjawab, Jum’at (3/7/2020) Pukul 22:15 Wita.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengelar jumpa pers berkaitan kasus OTT ini menyebutkan ada 16 orang yang ditangkap, namun setelah melalui pemeriksaan akhirnya ditetapkan 7 orang tersangka.

Ke-7 tersangka tersebut masing-masing, sebagai penerima berinisial ISM selaku Bupati Kutim, EU selaku Ketua DPRD Kutim, MUS selaku Kepala Bapenda Kutim, SUR selaku Kepala BPKAD Kutim, dan ASY selaku Kepala Dinas PU Kutim. Sedangkan sebagai pemberi, masing-masing AM dan DA selaku rekanan.

Para pelaku selaku penerima kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai 22 Juli 2020,” beber Nawawi Pomolango.

Dalam OTT tersebut Nawawi menyebutkan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 Juta, beberapa Buku Tabungan dengan saldo total Rp4,8 Miliar, dan Sertifikat Deposito sebesar Rp1,2 Miliar.

Tim KPK mengamankan ISM, ASW, dan MUS di Restoran FX Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020) malam.

Selanjutnya, ISM, MUS, SUR, ASW ditahan di Rutan KPK Kavling C1, EU di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AM di Rutan Polda Metro Jaya, DA di Rutan Polres Jakarta Pusat. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *