Sub: Perkara Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 Milyar

Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti, PH Terdakwa ROC Mohon Kliennya Dibebaskan

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Rudy Ong Chandra mengikuti sidang secara zoom dari Gedung KPK Jakarta. (foto: Lukman)
Terdakwa Rudy Ong Chandra mengikuti sidang secara zoom dari Gedung KPK Jakarta. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (7/1/2026) sekitar Pukul 10:20 Wita.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH Mkn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pembacaan Pledoi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Rudy Ong Chandra.

Dalam pembelaannya, Vio Rahmat Ami Putra SH MH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Ong Chandra menguraikan satu demi satu unsur pasal yang didakwakan terhadap kliennya, yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari semua unsur pasal yang didakwakan tersebut, mulai dari unsur setiap orang, memberi sesuatu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena berhubungan atau bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan, PH Terdakwa menyebutkan berdasarkan kesimpulan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah membantah seluruh dalil surat dakwaan Penuntut Umum dan surat tuntutan terhadap terdakwa.

“Sehingga fakta yuridis yang dikemukakan dapat dipertimbangan oleh Majelis Hakim guna menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dakwaan penuntut umum,” sebut PH terdakwa.

PH Terdakwa Rudy Ong Chandra juga mengungkapkan, sejak diterbitkaan perintah penyelidikan pada 22 Februari 2019, dalam kurung waktu sekitar 6 tahun tidak kunjung ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi. Bahkan hingga keluarnya surat perintah penyidikan pada September 2024 sampai persidangan, tidak terungkap satu peristiwa hukum adanya perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didalilkan dalam surat didakwakan penuntut umum.

Dalam kesimpulan Pledoinya yang dibacakan Rudi Ardiananto SH disebutkan diantaranya, oleh karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, sehingga perbuatan pidana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga patut bagi Mejelis Hakim menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa.

Dalam permohonannya, PH terdakwa memohon supaya Majelis Hakim memutus menyatakan:

Pertama, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum;

Dua, menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagai perbuatan pidana korupsi;

Tiga, menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;

Empat, menyatakan batal demi hukum surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum;

Lima, memerintahkan agar penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;

Enam, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat dan martabatnya direhabilitasi; Tujuh, membebankan biaya perkara sebesar nihil.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) dituntut JPU KPK pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, dan denda sebesar Rp100 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Baca Juga:

Ia dakwa melakukan tindak pidana korupsi suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries, yang merupakan anak Gubernur Kaltim.
Sidang Replik JPU akan disampaikan, Kamis (8/1/2026). (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *