Jaksa Hadirkan Saksi Penangkapan

Mengaku Dititipi Sabu, Dua Wanita Ditangkap Anggota BNNK

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa disidang secara online lantaran merebaknya wabah Virus Corona di Samarinda. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Yani binti Mustari bersama Mistiah membantah memiliki Sabu ketika ditangkap anggota BNNK di Jalan Gatot Subroto, Gang 1 RT 34 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua orang anggota BNNK yang dihadirkan JPU Florencia dari  Kejari Samarinda di persidangan Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/5/2020) sore, menerangkan kronologis penangkapan kepada Yani dan Mistiah pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar Pukul 19:30 Wita, di depan rumah Mistiah.

Menurut kedua saksi ini,  Yani dan  Mistiah ketika mereka tangkap menemukan Sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai senilai Rp150 Ribu ditangan Yani dan sempat dibuang ke tanah.

“Ketika kami tangkap Sabu itu sudah ada di tanah dan uang Rp150 Ribu,” sebut saksi.

Sedangkan Mistiah yang bersama Yani juga demikian, saksipun menemukan poketan Sabu dan uang tunai Rp150 di atas drum yang diduga hasil penjualan.

“Apakah mereka berdua ini adalah target penangkapan,” tanya Lucius kepada saksi.

“Sebenarnya mereka bukan target Yang Mulia,” jawab saksi.

Saksi kemudian menerangkan bahwa ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdua sempat melihat ada 3 orang lelaki bersama kedua terdakwa. Namun mereka kabur, salah satunya bernama Heru yang kini dinyatakan sebagai DPO.

“Kami sempat melihat mereka kabur,” ujar saksi.

Yani dan Mistiah berkilah kalau Sabu dan uang tersebut adalah milik Heru. Mereka berdua mengaku hanya dititipi Sabu karena sebelumnya telah diancam oleh Heru.

Dalam perkara ini JPU menjerat keduanya dengan 3 pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *