Andi Arif : Ini Sangat Penting Sekali

Mengacu PP Nomor 12/2018, Tatib DPRD Balikpapan Berisi Muatan Lokal

Berita Utama DPRD Politik
Andi Arif Agung, anggota DPRD Balikpapan. (foto : RS)
DPRD Balikpapan

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN : Pembahasan tata tertib (Tatib) DPRD mengatakan sudah tuntas dibahas, Pasal demi Pasal. Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/10/2019).

“Kurang lebih ada sekitar 153, hanya Tatib kali ini dicoba untuk membuka peluang penguatan muatan lokal,” jelas Andi Arif.

Andi juga menjelaskan, pada prinsipnya berpegang dengan PP Nomor 12 tahun 2018 sebagai acuan dasar untuk pembentukan Tatib DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia.

“Masuknya PKS dalam Pansus Tatib diharapkan menambah khasanah berpikir untuk memperkuat Tatib,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mejelaskan, ada banyak penjelasan-penjelasan yang krusial dalam Pasal tersebut. Butuh muatan lokal dalam rangka untuk memperkuat Pasal tersebut.

Andi kemudian mencontohkan dalam Pasal 44, apabila anggota DPRD tidak hadir 6 kali secara berturut-turut dalam paripurna atau rapat alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya dengan alasan yang sah, dapat dilakukan pemberhentian.

“Ini sangat penting sekali, sangat krusial, dan ini sangat sensitif sekali,” imbuhnya Andi.

Kemudian ia mencontohkan untuk muatan lokal, ada undangan rapat minimal 1×24 jam. Menurutnya, ini artinya tidak ada rapat yang tiba-tiba, tiba masa tiba akal. Berikutnya, setiap rapat harus disiapkan notulensinya dalam rangka untuk dokumentasi rapat.

“Keputusan rapat harus ditanda tangani oleh peserta rapat apabila dia mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya penting,” kata Andi Arif.

Masih kata Andi, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kesekretariatan sering lalai membuat notulensi. Notulensi bukan hanya sekedar mencatatkan saja, tapi harus bisa menggambarkan bagaimana suasana rapat saat itu, siapa yang berpendapat, siapa yang menyangga, harus jelas.

“Jadi notulensi harus seperti itu, bukan sekedar membuat rapat ini membahas ini, ini membahas ini. Bukan seperti itu, tapi suasana rapat harus tergambar jelas. Itu yang kita harapkan,” tegasnya.

Terkait soal pemberhentaian itu, Andi mengatakan jika dikaitkan dengan rapat paripurna ia melihat peluang itu kecil sekali kemungkinannya. Karena rapat paripurna dalam sebulan paling hanya dua sampai tiga kali, namun rapat AKD itu bisa tiap hari ada.

“Untuk memperkuat itu, paling tidak ada undangan satu kali dalam 24 jam,” pugkasnya.  (HK.net)

Penulis : RS

Editor  : Lukman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *