Terdakwa Rudini Mengaku Salah

Menambang Lahan Unmul Rudini Habiskan Rp300 Juta

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Rudini dalam sidang pemeriksaan terdakwa. foto: ib)
Terdakwa Rudini dalam sidang pemeriksaan terdakwa. foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim dalam perkara nomor 814/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr melanjutan sidang perkara dugaan penambangan illegal, di kawasan lahan Universitas Mulawarman (Unmul). Sidang digelar di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (12/1/2026) sore.

Ketua Majelis Hakim M Fatkur Rochman SH MH tampak tercengang mendengar pengakuan Terdakwa Rudini, yang melakukan aktivitas penambangan tanpa mengetahui titik koordinat lokasi yang digarap.

Meski belum sempat menikmati hasil dari pembukaan lahan ilegal tersebut, Rudini mengaku telah menghabiskan dana pribadi hingga Rp300 Juta.
Pengakuan itu membuat Majelis Hakim menggelengkan kepala. Belum memperoleh satupun hasil tambang, Rudini justru lebih dulu diamankan aparat setelah video aktivitasnya viral di media sosial.

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rudini berdalih tidak mengetahui lahan yang digarapnya merupakan kawasan pendidikan milik Unmul. Ia mengaku mengira lahan tersebut milik warga, sebagaimana kebiasaannya membuka lahan terlebih dahulu sebelum mengurus persoalan perizinan.

“Kalau ada pihak yang komplain, baru kemudian dilakukan negosiasi,” ujar Rudini di persidangan.

Lebih lanjut, terdakwa mengakui kesalahannya karena melakukan kegiatan pembukaan lahan tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang. Ia menjelaskan, aktivitas tersebut dibantu oleh seorang pengawas lapangan dan satu orang operator alat berat.

“Ekskavator yang digunakan hanya satu, Yang Mulia,” kata Rudini.

Rudini juga mengungkapkan, kegiatan pembukaan lahan dihentikan setelah pengawas lapangan melaporkan kedatangan dua orang mahasiswa yang meminta aktivitas tersebut dihentikan, karena lahan yang digarap merupakan milik Unmul. Iapun langsung memerintahkan anak buahnya untuk berhenti bekerja.

Namun belakangan diketahui, dua mahasiswa tersebut telah merekam aktivitas pembukaan lahan itu dan menyebarkannya hingga viral di media sosial.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, JPU menghadirkan 5 orang saksi ahli. Satu saksi memberikan keterangan secara daring, sementara empat saksi lainnya keterangannya dibacakan oleh JPU di persidangan. Dari seluruh keterangan saksi, tidak satupun yang membenarkan perbuatan terdakwa.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Majelis Hakim menutup persidangan dengan ketukan palu. Usai sidang, Terdakwa Rudini kembali mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal petugas menuju ruang tahanan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *