Perkara Korupsi Dana Jamrek Rp8,6 Milyar
Mantan Dirut CV Arjuna Bersaksi

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (9/12/2025) siang.
Sidang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, didamping Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH.
Sidang perkara dugaan Tipikor dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim, tahun 2016-2018, menempatkan Terdakwa Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna tahun 2016 dan Terdakwa Amrullah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2016-2018 di kursi terdakwa.
Sidang masih beragenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Diana Marini Riyanto SH MH dan Melva Nurelly SH MH menghadirkan 6 orang saksi masing-masing Irene Diah Handayani dari Bankaltimtara, Maninga Dayan Situmorang, Simeon Setyabudi, Chimal Thoriq, Lia Yuliana, dan Ugianto. 3 nama terakhir memberikan kesaksian melalui zoom, sedangkan 3 saksi lainnya hadir di ruang sidang Letjen TNI Ali Said SH.
Dalam keterangannya, Saksi Dayan yang bisa disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam perkara ini mengungkapkan menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) CV Arjuna tahun 2007-2016. CV Arjuna pernah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito berjangka, namun ia lupa jumlahnya. Karena semua administrasi mengenai Jamrek diurus Terdakwa Idi, saat itu masih menjabat sebagai Direktur.
Ia mengungkapkan pernah mendiskusikan mengenai penempatan dana Jamrek, namun sejak akhir 2012 untuk urusan keuangan bukan dirinya lagi yang mengurus meski tetap dilapori. Saksi mengaku lupa, apakah CV Arjuna pernah mengajukan rencana reklamasi.
“Saya sudah lupa,” kata Saksi Dayan menjawab pertanyaan JPU.
Selama menjabat sebagai Direktur Utama CV Arjuna, Saksi Dayan mengungkapkan jumlah produksi ia tidak ingat persisnya namun disebutkan sekitar 5 juta metrik ton.
Ditanya JPU Diana mengenai pencairan dana Jamrek, Saksi Dayan mengatakan kemungkinan pada tahun 2016. Ia mengaku tidak ingat pastinya. Mengenai proses pencairan dana Jamrek, Saksi Dayan menjelaskan yang mengetahui Erwin Dino dan Terdakwa Idi.
“Saya tinggal tandatangan aja, semua proses itu dilakukan Pak Erwin Dino sama Pak Idi,” jelas Saksi.
Setelah keluar dari jajaran Direksi CV Arjuna sekitar bulan September 2016, saksi mengaku digantikan Terdakwa Idi. Saksi juga mengungkapkan, sejak tahun 2012 sebenarnya sudah tidak terlalu mau tahu mengenai urusan perusahaan.
Mengenai reklamasi, Saksi Dayan mengatakan pernah melihat lahan yang sudah ditutup di daerah Sambutan. Namu ia mengakui, masih ada juga yang belum direklamasi. Mengenai yang bertanggung jawab dalam reklamasi, disebutkan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Mengenai pencairan dana Jamrek tersebut, menjawab pertanyaan JPU, Saksi Dayan menjelaskan ia diserahkan Cek untuk ditandatangani. Prosesnya itu dilakukan Ugi dan Erwin Dino. Terkait alasan pencairan dana Jamrek tersebut, Saksi Dayan menjelaskan, ia disampaikan Arianto jika perusahaan lagi kondisi susah. Agar bisa bertahan, dana Jamrek dicairkan dulu. Saat itu disampaikan Ugi nanti akan diganti. Setelah itu, saksi mengaku tidak monitor lagi.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Saksi Dayan mengatakan setelah dana Jamrek ditarik ia tidak mengetahui dikemanakan. Namun dana itu dipegang Erwni Dino yang menjabat di Bagian Keuangan, dan saat penarikan itu saksi bersama Erwin Dino.
“Saudara tidak tanya Pak Erwin, setelah penarikan itu dananya kemana gitu?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Saya tidak tanya,” jawab saksi.
Terkait penarikan dana Jamrek itu, Saksi Irene menjelaskan, pencairan dana Jamrek masuk ke Rekening CV Arjuna baru kemudian ditarik tunai sekitar Rp4 Milyar.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menilai keterangan saksi belum memberikan gambaran secara utuh dalam perkara ini, sehingga meminta JPU menghadirkan kembali Saksi Erwin Dino, Arianto, dan Maninga Dayan pada sidang berikutnya. Tanggapan terdakwa terhadap keterangan Saksi Dayanpun ditangguhkan.
Usai Saksi Dayan memberikan keterangan, sidang masih dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi lainnya.
Baca Juga:
- Penyidik Kejari Samarinda Tahap I Perkara KONI
- Perkara Korupsi, Ketua UPJA Mekar Jaya Divonis Bersalah
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi 3 Terdakwa Korupsi Kemitraan Penggemukan Sapi
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam dakwaannya, Terdakwa Amrullah bersama Terdakwa Idi Erik Edianto didakwa melakukan pencairan jaminan reklamasi CV Arjuna tanpa adanya pelaksanaan reklamasi, tanpa adanya pertimbangan teknis dari Dinas ESDM Kaltim, dan tanpa persetujuan pencairan dari Gubernur Kaltim.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1014/PW17/5/2025 tanggal 4 September 2025.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar, Senin (5/1/2026) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: LVL

