Iptu Fahrudi : Tidak Mendapat Restu dari Orang Tua
Malu Punya Anak di Luar Nikah, NA Oknum Mahasiswi Pilih Aborsi
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Penemuan jasad bayi di rumah kos Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, yang sempat menjadi perbincangan panas warga Samarinda terungkap.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, alasan NA tega menggugurkan bayi kandungannya sendiri dikarenakan tak mendapatkan restu dari orangtuanya, lantaran beda agama dengan ayah biologis bayi tersebut.
“Alasannya karena pelaku ini malu punya anak di luar nikah, terlebih tidak mendapat restu dari orang tua karena memang beda agama dengan laki-laki itu,” ungkap Iptu Fahrudi kepada awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut Iptu Fahrudi menjelaskan, NA melakukan aborsi dengan cara mengkonsumsi obat-obatan yang dibeli dari internet, yang digunakan NA untuk memaksa janin tersebut keluar lebih cepat.
“Pelaku ini melakukan tindak aborsi saat hari Senin (20/9/2021), dan setelah melakukan aborsi sendiri di kosnya NA langsung pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan,” lanjutnya.
Pihak Kepolisian telah menetapkan NA sebagai tersangka, dan telah ditahan di Polresta Samarinda. Sedangkan ayah biologis dari bayi tersebut, saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
“Saat ini ada 5 saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk orang tua pelaku, pemilik kos, dan ayah dari janin bayi,” beber Iptu Fahrudi.
CR ayah bayi malang tersebut mengaku tidak mengetahui kejadian aborsi yang dilakukan NA, ia juga mengugkapkan berniat bertanggung jawab namun terjadi penolakan.
“Dari awal saya juga sudah berniat bertanggung jawab untuk mendatangi keluarga NA, tapi dari NA menolak niat saya untuk bertanggung jawab,” kata CR.
Hubungan keduanya dimulai sejak bulan September 2020, CR diketahui kesehariannya seorang driver ekspedisi di Samarinda, sedangkan NA merupakan Mahasiswi salah satu Universitas di Kota Samarinda dan berasal dari Kota Bontang.
“Awal kenal dari media sosial dan tiap kali begitu (berhubungan) dilakukan di kos NA,” tutup CR.
Baca Juga :
- Kunjungi Satgas Pamtas RI-PNG, Pangdam VI/Mlw Pesan Tetap Waspada
- Dimeriahkan Wayang Kulit, Pengurus IKA Pakarti Kaltim Akan Dikukuhkan
Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, digegerkan dengan penemuan jasad bayi yang diduga diaborsi di dalam kamar kos, Rabu (22/9/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita Sore.
Menurut Arya (32), pemilik kos, ia tidak mengetahui jika ada penemuan janin di dalam rumah kos lantai 3 yang dia miliki. Ia baru mengetahui setelah petugas Kepolisian datang di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ).
“Saya dan orang-orang sekitar sini tidak ada yang tahu, setelah ada petugas Polisi baru saya mengetahui jika ada penemuan janin bayi yang diduga diaborsi,” ucap Arya.
Penghuni kamar kos tersebut wanita berinisial NA (25) dengan status Mahasiswi aktif di sebuah Perguruan Tinggi yang baru sekitar 2 bulan menyewa kamar miliknya, selain itu ia juga tidak terlalu mengenal dekat dengan wanita tersebut.
Atas perbuatannya, kini NA dijerat dengan Pasal 77a Junto Pasal 342 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (HUKUMKriminal.net).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman