Hakim Jatuhkan Hukuman 10 dan 12 Tahun Penjara
Lantaran Takut dicerai, Relakan Anak Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Suami Kedua
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Tega nian perbuatan ibu kandung ini kepada anaknya sendiri. gara-gara takut diceraikan suami dari pernikahan kedua, R Binti B (45) nekat menyerahkan keperawanan anaknya (11) kepada ayah tiri, bahkan digauli hingga 6 kali.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Aanggota Edi Toto Purba SH MH dan Henri Dunant Manuhua SH MHum, terdakwa R dan A suaminya itu (dalam berkas terpisah) hanya bisa pasrah dihukum berat sesuai perbuatannya masing-masing pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (4/5/2020) sore.
R dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP .
R dan A yang sebelumnya dituntut JPU Ridhayani Natsir SH dari Kejari Samarinda dengan hukuman pidana penjara masing-masing 15 tahun, diganjar Majelis Hakim dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp60 Juta Subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan A diganjar 12 tahun denda Rp60 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.
Pasutri ini yang mengikuti sidang melalui video teleconferens di Rutan Sempaja kepada Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan menerima putusan tersebut.
“Terima Yang Mulia,” sahut A dan R menjawab pertanyaan Ketua Majelis secara bergantian.
Terungkap pada fakta sidang sebelumnya, R nekat menyerahkan keperawanan anak kandungnya dan digauli berkali-kali lantaran takut diceraikan A.
Dalam perkara ini R malah turut serta membantu A untuk melakukan persetubuhan dengan anaknya di sebuah hotel di Samarinda Seberang, dimana perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2018 hingga terbongkar sekitar bulan Juli 2019 lalu.
Aksi persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan A berawal dengan diberikannya obat tidur yang dikatakan R sebagai obat penahan ngantuk kepada anaknya.
Kedua terdakwa dalam menjalani sidang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimaya masing-masing Helena SH, Teresia SH, Suryani SH, dan Ratih SH. (HK.net)
Penulis : Ib
Editor : Lukman