TIGA ORANG DITANGKAP ANGGOTA SATRESNARKOBA

Lagi, Sabu-Sabu dari Lapas Narkoba Tertangkap di Luar

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Saifuddin Zuhri, Ro, AF dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 3 orang ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (16/9/2018) sekitar Pukul 10:30 Wita.

Penangkapan terhadap ketiga orang yang masing-masing berinisial Ro Bin As (47), warga Jalan M Said, Gang Sekumpul, RT 14, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang. AF (45) beralamat di Jalan Slamet Riyadi, RT 14, Teluk Lerong, Samarinda, dan Saifuddin Zuhri alias Udin Bin Zauhari (38) warga Desa Purorejo, Tampusari, Lumajang, Jawa Timur, tersebut karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Dari keterangan yang diperoleh, Saifuddin Zuhri alias Udin Bin Zauhari saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba, Bayur, Samarinda.

Penangkapan terhadap ketiganya dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara Ro alias Ya. Dari hasil penggeledahan ditemukan Sabu seberat 50,14 Gram/Brutto di dalam potongan lakban hitam dibalut tisue di kantong sebelah kiri,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu malam.

Dari pengakuan Ro alias Ya diketahui Sabu-Sabu tersebut diakui ingin diantar ke pemesan Narkotika jenis Sabu atas perintah AF alis Ab Bin As. Sabu tersebut didapat dari Saifudin Zuhri alias Udin yang berada di Lapas Bayur (Lapas Narkoba).

Selain Sabu-Sabu, dari tempat kejadian perkara (TKP) Jalan M Said, tepatnya depan Gang 04, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah Kresek hitam, 1 potongan Lakban hitam di balut Tisue, 1 unit R2 KT 4670 IW, 1 bendel Plastik klip, 1 buah Timbangan digital idealife, 1 buah Hp Samsung, 1 buah Hp Nokia, 1 buah Hp Xiomi, dan 1 buah Hp Samsung.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiganya kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman