COBA KELABUI POLISI DENGAN BERBAGAI CARA

Lagi, Polisi Tangkap 5 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Kelima tersangka dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satua Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap 5 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di 3 tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (12/9/2018).

Tersangka pertama berinisial Sy (33) warga Jalan P Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 05,  Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa,  Samarinda Seberang, tepatnya di samping Kantor PDAM sekitar Pukul 23:00 Wita dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 2,15 Gram/Brutto. Ditemukan di bawah tiang jalan yang diletakkan Sy.

Selanjutnya, TKP kedua berada di Jalan Jati 2,  Blok C (di samping rumah ) bangsalan Nomor 4, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang.

Di tempat ini Polisi mengamankan 2 orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Ma alias Ar (24) warga Jalan Jati 2,  Blok C, Bangsalan Nomor 4, Kelurahan Harapan Baru. Ar (37) beralamat di Jalan Kurnia Makmur, RT 15, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda.

Selain 1 poket Sabu seberat 0,58 Gram/Brutto, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di TKP ini  berupa Timbangan digital, Uang tunai Rp350 Ribu, Sendok penakar, 1 buah Dompet warna merah, 1 buah Kotak folca berisi plastik klip, 1 buah Kotak Rokok Sampoerna merah, 1 buah Hp Nokia lipat, 1 buah Hp lipat merk Samsung , 1 potong plastik berwarna hitam, dan 1 buah Dompet warna coklat.

Penangkapan terhadap kedua tersangka sekitar Pukul 17:30 Wita dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.

“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara Ma dan Ar. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,58 Gram/Brutto di dalam Rokok Sampoerna mild yang ditemukan di tanah dekat pohon Pisang,” jelas Ipda Edi.

Kemudian Polisi juga menangkap 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Jalan Pada Elo, Perum PU (pinggir jalan), Kelurahan Baqa, RT 02, Samarinda Seberang , pada Pukul 21:30 Wita.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (25) warga Jalan Pada Elo, Perum PU, RT 02, Kelurahan  Baqa. MADS alias Ke (20) beralamat di Jalan Teuku Umar, Suka Damai 2, Block C, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda.

Di TKP ini Polisi menyita Sabu sebanyak 7 poket seberat 7,45 Gram/Brutto, Uang tunai Rp1,350 Juta, 2 bendel Plastik klip, 1 kotak Hp Xiomi, 1 unit R2 Honda Scopy KT 6343 NT, 1 buah Dompet hitam, 1 buah Timbangan digital, 1 buah Sendok penakar, 1 lembar tisu, 1 buah kotak Rokok Sampoerna merah, 1 buah Hp Samsung lipat, 1 buah Hp Huawei, 1 buah Hp Samsung android, dan 1 buah kaleng plastik.

Menurut Ipda Edi, barang bukti Sabu seberat 4,93 Gram/Brutto ditemukan di dalam kotak Rokok dan 6 poket Sabu seberat 2,52 Gram/Brutto ditemukan di dalam kaleng Vaping yang ditemukan di dinding rumah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kelimanyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Lukman