Kapolresta : Kita Amankan 2 Orang Pelaku

Lagi, Polisi Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg Sabu-Sabu dari Tarakan

Berita Utama Kepolisian Polres
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah, menunjukkan barang bukti dan tersangka. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sindikat peredaran Narkotika di kota Tepian (sebutan Samarinda) terus dibongkar petugas, kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial MA (52) dan SU (24), Rabu (12/2/2020) sekitar Pukul 19:00 Wita.

Sejumlah barang bukti berupa puluhan poket Sabu-Sabu siap edar dengan total 923,76 Gram/Brutto diamankan petugas. Pengungkapan kasus ini terjadi di salah satu bangsalan di Jalan Perniagaan, kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika di lokasi. Berbekal informasi tersebut, Polisi dari unit Opsnal Reskrim Polsekta Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, dan mengamankan 2 orang terduga pelaku dan barang bukti.

“Kami dari Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus Narkoba. Setelah kemarin mengungkap 2 kilogram Sabu-Sabu, tadi malam kami juga menangkap kurang lebih 1 kilogram. TKP Kelurahan Bandara, kita grebek rumah, kita amankan 2 orang pelaku di dalam rumah. Untuk pemilik barang masih dalam pendalaman,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (13/2/2020).

Lebih lanjut Arif mengatakan, Sabu-Sabu yang nilainya hampir 2 miliar tersebut disembunyikan di dalam tas yang disimpan di dalam jok motor, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang itu didapat dari pelaku AA.

“Kita telusuri kembali ke rumah AA, ternyata AA sudah kabur,” tambahnya.

Sementara itu MA mengaku barang haram tersebut berasal dari Tarakan Kalimantan Utara, ia mendapatkan upah Rp25 Juta dari hasil penjualannya. Rencananya barang haram tersebut diedarkan di wilayah Samarinda.

“Barangnya dari Tarakan, kalau sudah habis terjual, saya dapat upah 25 Juta, uangnya belum saya terima,” ujar MA.

Akibat perbuatannya kini MA dan SU mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Kota, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *