Diupah Rp50 Juta Antarkan Sabu dari Tanjung Selor ke Banjarmasin
Kurir Sabu 5 Kg Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Riza Pahlipi (46) dan Erwin, terpaksa harus menderita di balik jeruji penjara dalam jangka waktu yang cukup lama akibat perbuatannya membawa Sabu sebanyak 5 Kg, dari Tanjung Selor melalui Samarinda untuk kemudian dibawa ke Banjarmasin.
Kedua warga asal Banjarmasin itu kini menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dalam berkas terpisah, oleh masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Adenan SH dan Muhammad S Mae SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/2/2020) sore.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdurahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum, JPU MS Mae lebih dulu membacakan tuntutan kepada terdakwa Erwin, kemudian disusul oleh JPU Saiful.
Dalam amar tuntutan kedua JPU dari Kejati Kaltim ini, menuntut kedua terdakwa Reza dan Erwin dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
JPU menyebutkan agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebut JPU di hadapan Majelis Hakim.
Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya, kasus ini terbongkar ketika kedua terdakwa Erwin dan Riza ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (30/9/2019).
Dari tangan kedua terdakwa, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 5 bungkus seberat 5,513 Kg/Brutto atau 5,005 Kg/Netto. Dari 5 bungkus itu, 3 bungkus disimpan dalam plastik merk GUANYINWANG.
Barang tersebut diketahui diambil terdakwa dari Tanjung Selor melalui seseorang bernama Abang (DPO) Kepolisian dengan upah Rp50 Juta. Rencananya barang ini akan dibawa ke Banjarmasin melalui Samarinda. Namun apes bagi keduanya. Belum lagi barang tersebut sampai tujuan mereka sudah keburu ditangkap Polisi.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum terdakwa. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman