SEBUAH TIMBANGAN TURUT DISITA

Kuasai Sabu, Laki-Laki Ini Terancam Huni Hotel Prodeo Puluhan Tahun

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka dan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ru (46) terpaksa harus berurusan dengan anggota Kepolisan setelah ditangkap karena menguasai Narkotika jenis Sabu, Sabtu (23/6/2018) sekitar Pukul 11:00 Wita siang.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap di kediamannya di Jalan Rukun 2, Gang 2 C, sebuah Rumah Bangsalan nomor 3, Kelurahan Mangku Palas, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, oleh anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 poket Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto. Dan 5 poket seberat 4,88 Gram/Brutto ditemukan di kamar nomor 5 yang menurut keterangan tersangka milik Bula, yang ditemukan di dapur di dalam plastik,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Sabtu Sore.

Sejumlah barang bukti lain turut disita anggota Kepolisian selain Sabu 6 poket seberat 5,4 Gram/Brutto, masing-masing 1 Hp Samsung, 1 buah gumpalan tisu, 1 buah kunci kamar, 1 buah plastik, 1 buah Timbangan digital merk Harnic, 2 buah Sendok penakar, 1 bendel Plastik klip, 1 lembar Plastik klip besar, dan 1 buah Dompet transparan, semuanya ikut disita.

Atas kejadian kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. (LVL)