TERANCAM 20 TAHUN PENJARA
Kuasai Sabu 5,16 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Rabu (16/5/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MA, lahir 10 Desember 1987, beralamat di Jalan P Antasari, Gang 2, RT 31, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari tangan tersangka yang ditangkap di Jalan P Antasari, Gang Baisah, RT 31, Kelurahan Teluk Lerong, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 5,16 Gram/Brutto, 1 lembar amplop warna putih, 1 Buah Tas kecil warna abu- abu merk GOON Custom Vapes, 1 Unit Hp merk LG warna hitam, dan 1 Unit Motor Honda Scoopy warna merah Nopol : KT 3697 NZ.
“Ditangkap tersangka di TKP pada saat mengendarai motor hendak pulang ke rumahnya. Kemudian pada saat digeledah ditemukan barang bukti digantungan stang motor yang dikendarainya,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/5/2018) pagi.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (Lukman)