Saaludin : Pendaftaran Pasangan Calon  4-6 September 2020

KPU Mahulu Umumkan Pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah

Berita Utama Politik
Saaludin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mahakam Ulu. (foto : ist)
HUKUMKriminal.net, MAHAKAM ULU : Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat merebaknya wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada tahun 2020 kini terus berlanjut, informasi terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu mengeluarkan pengumuman tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu.

Pengumuman Nomor : 615/PL.02.2-Pu/6411/KPU-Kab/VIII/2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU Mahakam Ulu Frederik Melawen di Ujoh Bilang, Jum’at (28/8/2020).

Dalam keterangannya, Ketua KPU Mahakam Ulu Frederik Melawen melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Saaludin mengatakan, KPU Mahakam Ulu sejak 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020 mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu.

“Pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020, KPU Mahulu siap menerima Pendaftaran Bakal Paslon,” kata Saaludin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020) sore.

Mantan wartawan ini menegaskan, pendaftaran harus dilakukan oleh Pimpinan Parpol pengusul, yaitu ketua dan sekretaris partai pengusul.

“Jika tidak hadir maka dianggap tidak mengusulkan, kecuali berhalangan yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi berwenang,” tegasnya.

Baca juga : Mako Batalyon B Pelopor Satbrimobda Kaltim Disemprot Cairan Disinfektan

Sebagaimana yang disebutkan dalam pengumuman yang dikeluarkan KPU Mahakam Ulu, dokumen pencalonan diserahkan di Balai Pertemuan Umum Kampung Long Bagun Ilir, Jalan Long Bagun Ilir, RT 004, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Waktu penyerahan dokumen pencalonan mulai hari Pertama dan hari Kedua pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08:00 Wita sampai dengan Pukul 16:00 Wita. Sedangkan pada hari  Ketiga pendaftaran  dilaksanakan mulai  Pukul  08:00  Wita sampai dengan Pukul 24:00 Wita.

Untuk persyaratan pencalonan disebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari  jumlah  kursi  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten  Mahakam  Ulu  hasil  Pemilihan  Umum  Tahun  2019, dengan penghitungan 20 x 20/100 = 4 kursi.

Terhadap Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten  Mahakam  Ulu  hasil  Pemilihan  Umum Tahun  2019, dapat  mengusulkan Bakal Pasangan  Calon dengan  ketentuan memperoleh paling sedikit 25%  dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan perhitungan jumlah  seluruh  suara  sah  hasil  Pemilu  Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2019 x 25% = 18.386x 25/100 = 4.597 suara sah.

Dalam  hal  Partai  Politik  atau  gabungan  Partai  Politik  menggunakan ketentuan tersebut dalam  mendaftarkan bakal pasangan calon, ketentuan ini hanya berlaku bagi Partai Politik atau Gabungan  Partai  Politik  yang memiliki  kursi  di  DPRD  Kabupaten Mahakam Ulu Hasil PemiluTahun 2019. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *