Saaludin : Pendaftaran Pasangan Calon 4-6 September 2020
KPU Mahulu Umumkan Pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah
HUKUMKriminal.net, MAHAKAM ULU : Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat merebaknya wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada tahun 2020 kini terus berlanjut, informasi terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu mengeluarkan pengumuman tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu.
Pengumuman Nomor : 615/PL.02.2-Pu/6411/KPU-Kab/VIII/2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU Mahakam Ulu Frederik Melawen di Ujoh Bilang, Jum’at (28/8/2020).
Dalam keterangannya, Ketua KPU Mahakam Ulu Frederik Melawen melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Saaludin mengatakan, KPU Mahakam Ulu sejak 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020 mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu.
“Pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020, KPU Mahulu siap menerima Pendaftaran Bakal Paslon,” kata Saaludin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020) sore.
Mantan wartawan ini menegaskan, pendaftaran harus dilakukan oleh Pimpinan Parpol pengusul, yaitu ketua dan sekretaris partai pengusul.
“Jika tidak hadir maka dianggap tidak mengusulkan, kecuali berhalangan yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi berwenang,” tegasnya.
Baca juga : Mako Batalyon B Pelopor Satbrimobda Kaltim Disemprot Cairan Disinfektan
Sebagaimana yang disebutkan dalam pengumuman yang dikeluarkan KPU Mahakam Ulu, dokumen pencalonan diserahkan di Balai Pertemuan Umum Kampung Long Bagun Ilir, Jalan Long Bagun Ilir, RT 004, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Waktu penyerahan dokumen pencalonan mulai hari Pertama dan hari Kedua pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08:00 Wita sampai dengan Pukul 16:00 Wita. Sedangkan pada hari Ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08:00 Wita sampai dengan Pukul 24:00 Wita.
Untuk persyaratan pencalonan disebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan penghitungan 20 x 20/100 = 4 kursi.
Terhadap Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Mahakam Ulu hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan perhitungan jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2019 x 25% = 18.386x 25/100 = 4.597 suara sah.
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan ketentuan tersebut dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, ketentuan ini hanya berlaku bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Hasil PemiluTahun 2019. (HK.net)
Penulis : Lukman