Perkara Penetapan Bunga
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, menjatuhkan sanksi denda sejumlah Rp755 miliar kepada 97 Terlapor, Kamis (26/3/2026).
Perkara ini terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran pers yang diterima HUKUMKrimina.Net menjelaskan, putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Gedung RB Supardan.
Sidang dipimpin Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M Fanshurullah Asa, Aru Armando, M Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.
“Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” jelas Deswin.
Baca Juga:
- Perkara Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari PT JMB Group
- Rp37 Miliar Dicairkan Ketua Tim Likuidator PT KTE
- Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:
- Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

