Perkara Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 Milyar

KPK Tuntut Terdakwa ROC Pidana Penjara 3 Tahun 5 Bulan

Berita Utama
Terdakwa Rudy Ong Chandra mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang yang ikuti secara zoom dari Gedung KPK Jakarta. (foto: Ass)
Terdakwa Rudy Ong Chandra mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang yang ikuti secara zoom dari Gedung KPK Jakarta. (foto: Ass)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dengan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) kembali dilanjutkan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/1/2025) siang.

Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).

Sidang Majelis Hakim perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang diketuai Radityo Baskoro SH Mkn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rudy Ong Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudy Ong Chandra berupa pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, dan pidana denda sebesar Rp100 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” sebut JPU.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:

Sejumlah barang bukti diminta dikembalikan ke JPU, untuk dipergunakan pada perkara lain atas nama Dayang Donna Walfiaries.

Perkara yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries, yang merupakan anak Gubernur Kaltim tersebut kembali akan dilanjutkan, Rabu (7/1/2026) dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa ROC. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *