Perkara Dugaan Turut Serta Terima Uang Suap Perpanjangan IUP Eksplorasi

KPK Hadirkan Saksi Mantan Kadis ESDM Kaltim

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam sidang terlihat mencermati keterangan-keterangan saksi-saksi. (foto: Lukman)
Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam sidang terlihat mencermati keterangan-keterangan saksi-saksi. (foto: Lukman)

HUKUMKriminl.Net, SAMARINDA: Sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, Kamis (5/3/2026) sekitar Pukul 11:30 Wita.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Dayang Donna, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.) didakwa turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah (suap) uang sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra (perkara telah putus), dalam penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan Rudy Ong Chandra atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) tahun 2015.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc), berlangsung sekitar 2 jam dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian. Ruangan sidang terlihat penuh pengunjung dari keluarga dan kerabat terdakwa, dan awak media.

Pada sidang Ke-6 ini, JPU menghadirkan 5 saksi masing-masing mantan Kadis Pertambangan dan Energi sekaligus mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Amrullah, Arifin, Markus Taro Allo, Mustakim, dan Aswar Busra. 4 nama terakhir merupakan pegawai Kantor ESDM Kaltim.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Dayang Donna, Saksi Amrullah menjelaskan ditemui Iwan Chandra sebelum berkas permohonan pengajuan IUP Eksplorasi diajukan.

Setelah permohonan pengajuan IUP Eksplorasi masuk dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kaltim, Saksi Amrullah mengatakan tidak ada menghubungi Iwan Chandra. Saksi mendisposisi permohonan tersebut ke Ketua Bidang (Kabid), ia baru mendapat laporan dari staf setelah berkas pertimbangan teknis telah diparaf semua.

Sebelum pertimbangant teknis tersebut ditandatangani, Saksi Amrullah mengaku sempat melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM.

“Permohonan sudah masuk, kemudian kita tanyakan kepada Kementerian,” jelas Saksi Amrullah.

Alasan melakukan konsultasi karena ini baru pertama kali ada pengajuan perpanjangan (pascaperalihan kewenangan perpanjangan izin dari kabupaten/kota ke provinsi tahun 2014-red), dari konsultasi itu saksi dipersilahkan memprosesnya sesuai ketentuan.

Melanjutkan pertanyaan JPU terkait dipanggil Terdakwa Dayang Donna, saksi menjawab pertanyaan PH terdakwa menjelaskan ia ditelpon langsung Terdakwa Dayang Donna. Ia belum pernah ketemu sebelumnya.

“Seperti apa telponnya?” tanya PH Terdakwa.

“Bisakah kita ketemu?” jawab Saksi.

Saat itu, Saksi Amrullah langsung datang. Meski belum pernah disampaikan sebelumnya, Amrullah datang karena berfikir keinginan bertemu itu ada kaitannya dengan permohona IUP Eksplorasi, lantaran Iwan Chandra sudah pernah menyampaikan ada permohonan di situ ada Donna.

“Ibu Donna, atau Pak Gubernur?” tanya PH.

“Ibu Donna,” jawab saksi.

Ia mau datang karena berfikir mungkin berkaitan dengan IUP Eksplorasi itu, dan Donna adalah anak Gubernur. Saat bertemu, Donna menyampaikan mohon dibantu dan tidak ada kalimat perintah saat itu.

“Dipanggilnya itu setelah berkas masuk atau belum?” tanya PH lagi.

“Belum,” jawab Saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa Dayang Donna.

Baca Juga:

Sebelumnya, dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU. Saksi Markus yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Kantor ESDM Kaltim menjelaskan, terkait permohonan IUP Eksplorasi yang diajukan ia mendapat disposisi dari Kadis ESDM Amrullah.

Setelah mendapat disposisi tersebut, ia meneruskan ke Arifin stafnya yang mengurus dokumen berkaitan perpanjangan IUP. 6 IUP yang diajukan sudah berakhir tahun 2013, baru diurus tahun 2015.

Saksi Markus menjelaskan, sempat menanyakan ke Iwan Chandra terkait permasalahan hukum perusahaan tersebut. Diperoleh keterangan, sudah selesai. Saksi menjelaskan, sudah pernah bertemu dengan Iwan Chandra sebelumnya sekitar awal 2015. Saat bertemu, menyampaikan ada mengurus perpanjangan IUP Eksplorasi.

Saksi sempat menanyakan apaka sudah bertemu Kadis Amrullah, dijawab sudah. Saat itu, Saksi Markus belum menerima disposisi dari Kadis.

Dalam prosesnya, Saksi agak lambat menanganinya lantara banyak permohonan izin dari seluruh kabupate/kota seluruh Kaltim. Sehingga Kadis Amrullah selalu mengingatkan agar itu dipercepat.

“Minta dipercepat?” tanya JPU.

“Minta dipercepat,” jawab Saksi.

“Dipercepatnya khusus ini atau keseluruhan?” tanya JPU lebih lanjut.

“Khusus ini, karena sempat Pak Kadis bilang di situ ada Gubernur,” jelas Saksi Markus.

Lantaran sering ditanyakan saat apel pagi, saksi menyampaikan ke Kadis agar menelpon Arifin karena sudah disposisi.

Terkait permintaan Kadis supaya dipercepat, Saksi Markus mengutip kalimat Amrullah.

“Kalimatnya seperti ini, tolong dipercepat itu permintaan dari Gubernur melalui Ibu Donna,” sebut Markus yang tampak lancar memberikan keterangan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi lainnya baik oleh JPU, maupun PH terdakwa dan juga Majelis Hakim.

Salah satu pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim kepada Saksi Amrullah, apakah pernah menerima sesuatu pemberian terkait pengurusan izin tersebut. Saksi Amrullah mengungkapkan pernah menerima Rp25 juta dari Iwan Chandra, untuk makan-makan sesudah pengurusan IUP Eksplorasi selesai.

“Yang lain mengetahui?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak,” jawab Saksi.

Untuk saksi lain, mengaku tidak ada menerima apapun terkait pengurusan izin tersebut.

Terhadap keterangan-ketarangan saksi, Terdakwa Dayang Donna menerima semuanya kecuali keterangan Saksi Amrullah terkait penyebutan papi oleh Terdakwa kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Ia menegaskan, tidak pernah memanggil ayahnya dengan sebutan papi.

Sidang masih akan dilanjutkan, Senin (30/3/2026), dalam agenda pemeriksaan saksi lainnya. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman