JPU: Merusak Sistem Pendidikan

Korupsi Chromebook Dikategorikan White Collar Crime

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (foto: Exclusive)
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Tipikor Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (26/1/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 033/033/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memberikan pernyataan usai persidangan perkara tersebut.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek.

JPU Roy Riadi mengungkapkan keprihatinannya atas fakta persidangan yang menunjukkan, bahwa kebijakan strategis di Kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut, justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon Satu.

“Tata kelola Kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya, dari pada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan. Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem, dimana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujar JPU Roy Riadi.

JPU menilai bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang ini, telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi, dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78. Sebuah capaian yang sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.

Baca Juga:

JPU Roy Riadi menutup pernyataannya dengan menyampaikan keheranannya terhadap tata kelola sebuah Kementerian, bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *