PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DIANCAM 15 TAHUN PENJARA
Kodim 0909/Sangatta Ancam Pembakar Lahan
HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Ancaman kembali dilayangkan oleh Kodim 0909/Sangatta kepada masyarakat yang suka membakar hutan sembarangan.
Sebab, di sana terdapat ancaman bagi yang melanggar aturan. Hukumannya tak main-main. Yakni 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp10 Miliar.
Ada beberapa peraturan yang menjerat palaku pembakar hutan. Pertama, Undang-Undang (UU) yang mengatur persoalan itu. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Kemudian, Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dn denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Terakhir, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 Miliar.
“Kami sangat tegas dengan pembakar hutan dan lahan,” tegas Kasdim 0909/Sangatta, Mayor Inf Jon Young Saragi, saat disambangi HUKUMKriminal.Net di ruangannya, Rabu (12/9/2018).
Untuk menghindari hal itu, masyarakat diminta untuk membuka lahan ataupun berkebun dengan cara tradisional.
“Tidak menggunakan cara membakar. Seperti menebas pohon, mengumpulkan, dan menimbun,” katanya.
Banyak dampak yang dihasilkan jika membakar lahan sembarangan. Baik buat diri sendiri maupun orang lain.
“Pertama, dapat merambat ke kebun atau ke lahan orang lain. Belum lagi merusak lingkungan dan pencemaran udara,” tandasnya. (HK.net)
Penulis : Aghwa Editor : Lukman