Ananda Berharap Pergub Segera Turun

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Berita Utama DPRD Politik
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (foto : Exclusive)
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Bata Karya, RT 16 Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (2/10/2022).

Pada sosialisasi itu menghadirkan S Roy Hendryanto, seorang Praktisi Hukum dan Dosen di Untag Samarinda sebagai narasumber dan Ronal Stephen selaku moderator kegiatan.

Roy menjelaskan, Perda yang keluar tahun 2019 ini merupakan salah satu bentuk dan upaya pemerintah untuk hadir memberikan Bantuan Hukum, bagi setiap orang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum.

“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum, dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” jelas Roy.

Roy lebih lanjut menjelaskan, tujuan dari Perda ini, Pertama menjamin terpenuhinya hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” beber salah satu kader PDI Perjuangan ini.

Namun diungkapkan Ananda Emira Moeis, terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini belum ada Pergub sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) untuk implementasinya. Padahal, masyarakat sangat antusias dengan adanya Perda ini.

“Kami harap Pak Gubernur dan jajarannya bisa menyegerakan Pergubnya,” harap Ananda.

Baca Juga :

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, agar Perda ini dapat berjalan maka diperlukan Pergub sebagai petunjuk teknik pelaksanaannya di lapangan.

“Saya dengar-dengar Pergub Bantuan Hukum masih dalam proses. Jadi saya minta betul agar secepatnya diselesaikan, karena banyak warga yang berharap agar Pergub segera dikeluarkan,” jelasnya.

Menanggapi pelaksanaan Sosialisasi  Perda ini di daerahnya, Ketua RT 16 Hartoyo mengatakan merasa sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi ini. Sebab, mereka yang tidak tahu akhirnya menjadi tahu tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Alhamdulillah adanya sosialisasi ini akhirnya masyarakat menjadi tahu. Kalau dulu kan nggak tahu,” kata Hartoyo.

Hartoyo berharap kepada pemerintah agar Pergub Bantuan Hukum bisa secepatnya diselesaikan, dan diketok.

“Kalau sudah keluar bisa diimplementasikan di lapangan. Sebab Perda ini sangat bagus dan dinanti-nantikan masyarakat seluruh Samarinda.” pungkas Hartoyo. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Adt/Lukman/Adv.DPRD Kaltim

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *