ANCAMAN HUKUMAN PENJARA MENANTI
Ketahuan Sembunyikan Sabu di Bawah Ranjang, Ma Diciduk Polisi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Meski telah disembunyikan, namun ketajaman indra aparat Kepolisian membuat seorang warga Teluk Lerong, Samarinda, Kalimantan Timur, tidak bisa berkutik setelah ditemukan Sabu yang disembunyikan di bawah ranjang, Selasa (4/9/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita.
Warga yang berinisial Ma alias UK (55) ini hanya pasrah saat dikeler ke Mapolresta Samarinda oleh anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Ma ditangkap di kediamannya di Jalan Martadinata, Gang Madu, RT 07, Kelurahan Teluk Lerong, Samarinda Ulu, dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 0,59 Gram/Brutto, 2 Plastik klip, 1 Sendok penakar, Uang tunai Rp150 Ribu, dan 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam.
Penangkapan terhadap Ma yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan rumah saudara Ma alias UK. Ditemukan dua poket Sabu seberat 0,59 Gram/Brutto di bawah ranjang,” jelas Ipda Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Ia kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman