Perkara Korupsi Rp285 Trilyun

Kesaksian Mantan Wamen ESDM Beber Inefisiensi Tata Kelola Pertamina

Berita Utama Pengadilan Tipikor
6 dari 9 terdakwa kluster pertama dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023, pada sidang yang digelar, Kamis (22/1/2026) (foto: Exclusive)
Enam  dari sembilan terdakwa kluster pertama dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023, pada sidang yang digelar, Kamis (22/1/2026) (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, hadir bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Arcandra menjadi saksi dalam persidangan dugaan Tipikor dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).

Kejaksaan Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 030/030/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima HUKUMKrimina.Net melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra memberikan keterangan usai persidangan.

Dalam sidang tersebut, jelas Triyana, Saksi Arcandra memaparkan secara mendalam mengenai tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, khususnya terkait kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.

Saksi mengungkapkan adanya fakta, bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari tidak diserap dan justru diekspor oleh kontraktor Konrak Kerja Sama (KKKS) ke luar negeri.

“Kondisi ini memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” ujar JPU Triyana.

Baca Juga:

JPU menegaskan, situasi inilah yang melatarbelakangi keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak, sebuah tindakan yang dinilai JPU tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi poin krusial dalam mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024.

Menutup keterangannya, Triyana menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2019-2024, sebagai saksi pada persidangan hari Selasa 27 Januari 2026 mendatang.

Sementara itu, terkait saksi Eks Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan yang kembali berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura. Tim JPU akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan, atau sudah terwakili oleh saksi-saksi lainnya dalam pembuktian dakwaan.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perkara ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM, dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 (USD 2 milyar) berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota, dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Perhitungan tersebut sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tanggal 19 Juni 2025.

9 terdakwa dalam perkara ini masing-masing:

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga, Juni 2023-2025, nomor perkara 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN) Jkt.Pst.
  2. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, 2023-2025, nomor perkara 97/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  3. Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT KPI, 1 April 2023 – 1 Juni 2024, nomor perkara 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  4. Edward Corne (EC), Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesse Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (SH C&T), 2021-Desember 2022, nomor perkara 99/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  5. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Jenggala Maritim mulai tahun 2023, nomor perkara 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur PT Tangki Merak tahun 2013-2023, nomor perkara 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  8. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk (OFP) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), 27 September 2022 – 24 Februari 2025, nomor perkara 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.
  9. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), 27 September 2022 – Februari 2025 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *