JPU Nilai Terdakwa Kendalikan Kementerian Menyerupai Pola Korporasi Swasta

Kerugian Rp1,5 Triliun, Proyek Chromebook Dinilai Total Loss

Berita Utama Daerah Nasional Pengadilan Tipikor
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (foto: Exclusive)
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 079/002/K.3/Kph.3/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menghadirkan fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi dalam Perkara tersebut yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim.

Sidang yang digelar tersebut memunculkan fakta keterangan saksi dari pihak Datindo, terungkap adanya lonjakan kepemilikan saham yang sangat tajam atas nama Terdakwa Nadiem, yakni dari semula 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.

“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan Terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” tutur JPU Roy Riady.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya langkah strategis yang dilakukan Terdakwa Nadiem hanya 3 hari sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri. Terdakwa memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan kawan-kawan, untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.

“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30 berbanding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan Terdakwa di perusahaan tersebut,” ujar JPU Roy Riady menambahkan.

Selain itu, terdapat pula pemberian kuasa untuk anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi, termasuk di dalamnya adalah aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan Terdakwa Nadiem.

Terkait aspek teknis pengadaan, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap kenyataan mengenai efektivitas proyek ini. Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 26 ribu unit atau hanya 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.

JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanyalah angka “hidup” perangkat, namun secara substansial tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan.

Kondisi ini diperparah dengan pengakuan tim teknis mengenai spesifikasi perangkat yang dipatok pada standar minimum atau sangat rendah, yang bahkan memicu adanya rencana pengadaan kembali di masa mendatang.

Atas dasar tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai bahwa tujuan pengadaan Chromebook ini telah gagal total atau total loss karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar.

Secara keseluruhan, JPU melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara Terdakwa Nadiem mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik dari aliran dana langsung maupun nilai peningkatan aset saham yang mencapai angka belasan miliar lembar.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perkara ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.

Baca Juga:

Perkara ini melibatkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, nomor perkara 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor perkara 149/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor perkara 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Penulis: Lukman