Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS
Kepala Sekolah SMAN 1 Peso Jalani Sidang Dakwaan

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, menggelar sidang dakwaan terhadap Terdakwa Henky Fetrisian Bin Hamdan (alm.) di ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Kamis (26/3/2026) pagi.
Majelis Hakim diketuai Radityo Baskoro SH MKn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH, sidang digelar melalui zoom hybrid dimana Terdakwa Henky dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Bulungan, sedangkan Penasihat Hukum terdakwa hadir di ruang sidang.
Terdakwa Henky didakwa selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021.
Telah dengan sengaja secara melawan hukum, melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 1 angka 21, Pasal 11 ayat (4), Pasal 37 ayat (2) Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.
Selain itu, juga melanggar Pasal 2 dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran I huruf A angka 9 huruf c, d dan huruf B angka 1 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Terdakwa Henky Fetrisian, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp150.019.000,00,” sebut JPU dalam dakwaannya.
Baca Juga:
- Beneficial Owner PT AKT Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertambangan
- Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pegawai Bank Pemerintah Tersangka
- KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam, Primair Kesatu: Pasal 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengacuanya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Primair Kedua: Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar senilai Rp199.376.000,-.
Primair Ketiga: Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp145.163.000,-.
Primair Keempat: Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp198.302.000,-.
Primair Kelima: Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp155.000.000,-.
Subsidair Kesatu: Terdakwa Henky telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporas, yaitu Terdakwa Henky Fetrisian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, selaku penanggung jawab dana BOS dan Kepala Sekolah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp150.019.000,00.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Kedua: Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp199.376.000,-.
Subsidair Ketiga: Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp145.163.000,-.
Subsidair Keempat: Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp198.302.000,00.
Subsidair Kelima: Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp155.000.000,00.
Terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa Henky tidak melakukan perlawanan atau eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan, Kamis (2/4/2026), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

