Rugikan Negara Rp5,7 Trilyun
Kepala Geologi Kemen ESDM Tersangka, Kasus Tambang Ori Nikel
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (24/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 816/101/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net menyampaikan, penetapan sebagai Tersangka disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada 2 orang, masing-masing SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“SM adalah mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujar Ketut.
Tersangka kedua adalah EVT, ia selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Menurut hasil Penyidikan, Tersangka SM dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton Ore Nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama,” imbuh Ketut.
Selain itu, masih kata Ketut, juga beberapa juta metrik ton Ore Nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Baca Juga:
- Kejati Kaltim Akan Dampingi Kades, Antisipasi Korupsi Anggaran Desa
- Kajari Samarinda Sampaikan Hasil Kinerja Pada Hari Bahkti Adhyaksa
- Kejati Kaltim Akan Dampingi Kades, Antisipasi Korupsi Anggaran Desa
Padahal, lanjut Ketut, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan Penambangan di wilayah IUP PT Antam.
Seolah-olah Nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain, yang mengakibatkan kekayaan negara berupa Ori Nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pihak lain.
“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas Pertambangan di Blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Trilyun,” jelas Ketut.
Dengan penetapan 2 orang Tersangka, maka Penyidik telah menetapkan 7 orang Tersangka dan proses Penyidikan masih terus dalam Tahap Pengembangan.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman