Perkara Kredit Macet Perusahaan Sawit

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pegawai Bank Pemerintah Tersangka

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,SH, MH bersama Tim Penyidik saat menggelar konferensi pers terkait penetapan 8 tersangka dalam perkara kredit macet bank pemerintah. (foto: Penkum/Exclusive)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH bersama Tim Penyidik saat menggelar konferensi pers terkait penetapan 8 tersangka dalam perkara kredit macet bank pemerintah. (foto: Penkum/Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali tetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Jum’at (27/3/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran pers NOMOR : PR-14/L.6.2/Kph.2/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025, maka menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka merupakan pegawai kantor pusat bank pemerintah tersebut, dengan inisial masing-masing.

  1. KW, Kepala Divisi Agribisnis Tahun 2010-2014;
  2. SL, Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Tahun 2010-2015;
  3. WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis Tahun 2013-2017;
  4. IJ, Kepala Divisi Agribisnis Tahun 2011-2013;
  5. LS, Wakil Kepala Divisi ARK Tahun 2010-2016;
  6. AC, Group Head Divisi ARK Tahun 2008-2014;
  7. KA, Group Head Divisi Agribisnis Tahun 2010-2012;
  8. TP, Group Head Divisi Agribisnis Tahun 2012-2017;

“Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny.

Baca Juga:

Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini, lanjut Vanny, berjumlah 115 orang.

Para tersangka disangkakan melanggar; Primair, Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Junto Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Junto Pasal 603 Junto Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Junto UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair : Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Junto Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 604 Junto Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Junto UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan modus operandi dalam perkara ini. Bahwa pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000,- (Rp760 miliar).

Selanjutnya, PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp677 miliar.

Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait, untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat.

Kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

Sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya, PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian:

  • Total Plafond PT SAL Rp862.250.000.000,-
  • Total Plafond PT BSS Rp900.666.000.000,-

“Akibat perbuatan tersebut, terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (macet),” jelas Vanny.

Perkara ini telah menjerat 14 orang tersangka. Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 6 tersangka, 4 tersangka di antaranya pegawai di kantor pusat bank pemerintah dimaksud. Sedangkan 2 lainnya masing-masing WS, Direktur PT BSS Tahun 2016-sekarang dan Direktur PT SAL Tahun 2011-sekarang. Dan MS, Komisaris PT BSS periode Tahun 2016-2022. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman