1 ASN Kecamatan dan 1 Ketua Forum APDESI Juga Ditangkap

Kejati Sumsel OTT Puluhan Kades

Berita Utama Kejaksaan Kejati
20 Kades terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung terkait ADD. (foto: Exclusive)
20 Kades terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung terkait ADD. (foto: Exclusive)

HUKUMKrimina.Net, PALEMBANG: Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam Siaran Pers NOMOR : PR -29/L.6.3/Kph.2/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, OTT ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.

“Dalam OTT tersebut telah diamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung,” jelas Vanny.

Baca Juga:

Di sisi lain, jelas Vanny, uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan, penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain.

Selain itu, harus menggunakan ADD sesuai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri setempat, melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.

“Saat ini Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain.” kata Vanny menandaskan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *