Garap Lahan Transmigran

Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT JMB Tersangka Korupsi

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Tersangka BT dibawa ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Samarinda. (foto: Exclusive)
Tersangka BT dibawa ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Samarinda. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menabuh genderang perang terhadap tindak pidana korupsi di Sektor Pertambangan Batubara,

Setelah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 mantan Kadistamben Kutai Kartanegara masing-masing berinisial BH dan ADR, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali menetapkan 1 orang tersangka berinisial BT, sekaligus melakukan penahanan, Senin (23/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Supriadi dalam Siaran Pers Nomor : 09/O.4.3/Penkum/02/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, Tersangka BT ditetapkan tersangka selaku Direktur dari 3 perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JMB, PT ABE, PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelas Kajati.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan Tersangka BT dalam perkara dimaksud.

Tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Terhadap Tersangka BT disangkakan; Primair, Pasal 603; Subsidair, Pasal 604 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut dijelaskan kasus posisi: Tersangka BT selaku Direktur PT JMB, PT ABE dan PT KRA sekira pada tahun 2001 sampai dengan 2007 telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa ijin. Sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai.

Ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans, yang diperuntukkan bagi Transmigrasi hancur tidak berbekas dan Batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar.

“Atas perbuatan Tersangka BT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah. Terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor, untuk memperoleh akumulasi.” tandas Kajati. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *