Perkara Penambangan di lahan HPL No. 01 Depnakertrans
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar Ketiga

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), semakin jauh mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi penambangan secara tidak benar di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
Perkembangan terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Supardi melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam Siaran Pers Nomor : 11/O.4.3/Penkum/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali melakukan penahanan satu orang tersangka, Kamis (5/3/2026).
“Menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka HM selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2008,” ungkap Kajati.
Penetapan dan penahanan Tersangka HM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum, ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JMB, PT ABE, PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud.
Terhadap Tersangka HM pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Penahanan Tersangka HM dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 603, Subsidair Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
- Tata Kelola dan Penegakan Hukum Pertambangan Batubara Disorot Kajati Kaltim
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi 3 Terdakwa Korupsi Kemitraan Penggemukan Sapi
- JAM Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut dijelaskan, Tersangka HM yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar pada tahun 2006 hingga 2008 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga tahun 2007 PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Padahal patut diketahui penambangan yang dilakukan tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi.
Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan Tersangka HM, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan Batubara telah dijual secara tidak benar PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar.
“Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor, untuk memperoleh akumulasi.” tandas Kajati.
Sebelumnya, Rabu (18/2/2026), Tim Penyidik Kejati Kaltim juga telah menahan 2 orang mantan Kadistamben Kukar masing-masing berinisial BH yang menjabat tahun 2009-2010, dan ADR periode 2011-2013.
Menyusul penahanan kedua mantan Kadistamben tersebut, Tim Penyidik Kejati Kaltim juga telah menahan Tersangka BT Direktur PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, Senin (23/2/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, Kamis (26/2/2026), Tim Penyidik Kejati Kaltim kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka DT Direktur dan Tersangka GT Direktur Utama PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Jauh sebelum penetapan dan penahanan para tersangka, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor PT Jembayan Muarabara Group (PT JMB), di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Rabu (20/11/2024). (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editro: Lukman

