Terkait Penerbitkan IUP OP di HPL No. 01
Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kukar

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010 dan Tersangka ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013, Rabu (18/2/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Supriadi dalam Siaran Pers Nomor : 06/O.4.3/Penkum/02/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penerangan Hukum Toni Yuswanto menjelaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JMB, PT ABE, PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud,” jelas Kajati.
Terhadap para tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan, dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Penahanan kedua tersangka dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Terhadap para tersangka disangkakan, Primair: Pasal 603, Subsidair: Pasal 604 UU Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
- Sidang Perkara Dugaan Korupsi APBDes Labuangkallo
- Amar Tuntutan 9 Terdakwa Perkara Mega Korupsi Pertamina Berbeda
- Pendapat JPU KPK: Eksepsi PH Terdakwa Dayang Donna Masuk Materi Perkara
Kasus Posisi. Pada kurun waktu tahun 2009 – 2010 Tersangka BH yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009 – 2010 seharusnya tidak menerbitkan IUP OP untuk PT KRA, PT ABE dan PT JMB, sehingga atas perbuatan Tersangka BH menyebabkan ketiga perusahaan tersebut secara bebas dapat melakukan penambangan di HPL Nomor 01 padahal perijinan di HPL Nomor 01 tidak tuntas, demikian juga Tersangka BH tetap membiarkan aktifitas penambangan tanpa ijin di HPL Nomor 01.
Tersangka ADR selaku Kadistamben Kabupaten Kukar Tahun 2011-2013 pada tahun 2011-2012, telah melakukan perbuatan membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa ijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL Nomor 01.
Atas ketidak benaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan Batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT KRA, PT ABE dan PT JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

