Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan

Kejati Kaltim Tahan Dirut PT JMB

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Tersangka DA dan GT dari PT JMB ditahan Kejati Kaltim. (foto: Exclusive)
Tersangka DA dan GT dari PT JMB ditahan Kejati Kaltim. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2009-2010 berinisial BH, dan tahun 2011-2013 berinisial ADR.

Usai melakukan penahahan terhadap keduanya, Rabu (18/2/2026), Tim Penyidik melanjutkan penahanan terhadap Tersangka BT selaku Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, Senin (23/2/2026).

Tak berhenti pada penahanan ketiga tersangka tersebut, hanya berselang 3 hari kemudian, Tim Penyidik Kejati Kaltim kembali menetapkan tersangka baru dan langsung melakukan penahanan melalui upaya paksa terhadap 2 tersangka masing-masing berinisial DA dan GT, Kamis (26/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Supriadi dalam Siaran Pers Nomor : 10/O.4.3/Penkum/02/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan upaya paksa berupa menetapkan 2 orang tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Tersangka DA selaku Direktur dan Tersangka GT selaku Direktur Utama (Dirut) PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Seperti tersangka sebelumnya, kedua tersangka juga ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan, sehingga PT JMB, PT ABE, PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud,” jelas Kajati.

Terhadap Tersangka DA dan Tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan, dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026.

Penahanan keduanya dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Terhadap Tersangka DA dan Tersangka GT disangkakan: Primair, Pasal 603 dan Subsidair, Pasal 604 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut dijelaskan kasus posisi. Tersangka DA selaku Direktur dan Tersangka GT selaku Direktur Utama pada ketiga perusahaan tersebut, sekira pada tahun 2007-2012 telah melakukan penambangan tidak benar dengan bukaan lahan sekitar 1.800 Hektar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa seijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Akibatnya, tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai. Selain itu, Batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar.

“Atas perbuatan para tersangka negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi.” jelas Kajati menandaskan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *