TPPU, Tindak Pidana Asal Judi Online

Kejari Jakarta Barat Setorkan Rp530 Miliar Uang Rampasan ke Kas Negara

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rafal, SH, MH menyetorkan secara simbolis uang rampasan negara dan denda Perkara TPPU dengan Tindak Pidana Asal Perjudian Online. (foto: Exclusive)
Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rafal, SH, MH menyetorkan secara simbolis uang rampasan negara dan denda Perkara TPPU dengan Tindak Pidana Asal Perjudian Online. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Sebuah prestasi dicatat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang berhasil melakukan perampasan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Judi Online.

Prestasi tersebut terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Nurul
Wahidah Rafa, menggelar kegiatan Seremonial Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kas Negara, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jum’at (13/3/2026).

Kejari Jakarta Barat dalam Siaran Pers Nomor: PR- 01 /M.1.12.3/Kph.2/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Dannie Chaeruddin menjelaskan, uang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt, tanggal 11 Februari 2026 atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo.

“Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp530.430.217.324,57,” ungkap Dannie.  

Baca Juga:

Lebih lanjut Dannie menjelaskan, modus operandi dalam melakukan TPPU tersebut. Pada tahun 2018 terpidana Oei Hengky Wiryo dan Terpidana Henkie mendirikan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi, dimana Terpidana Henkie merupakan Direktur Utama dan Terpidana Oei Hengky Wiryo merupakan Komisaris Utama berdasarkan Akta Pendirian PT A2Z Solusindo Teknologi.

PT A2Z Solusindo Teknologi bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar computer dan perlengkapan computer, serta aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya.

Sedangkan PT Trans Digital Cemerlang berdasarkan data KBLI tahun 2017 bergerak dalam bidang usaha portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penerbitan piranti lunak dan aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya.

Terpidana Oei Hengky Wiryo selaku Komisaris Utama merupakan investor dari PT A2Z Solusindo Teknologi, dimana yang bersangkutan merupakan pemegang saham mayoritas pada PT A2Z Solusindo Teknologi sebesar 60% atau senilai Rp300 juta dimana PT A2Z Solusindo Teknologi adalah beneficial owner atas PT Trans Digital Cemerlang.

Pada tahun 2018 sampai dengan Februari 2025 terdapat website judi online yang dapat diakses oleh member/pemain yakni website YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, HCS77 yang keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT A2Z Solusindo Teknologi.

Terpidana Oei Hengky Wiryo selaku Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi dan Terpidana Henkie selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang, yang dikendalikan oleh Terpidana Oei Hengky Wiryo dan Terpidana Henkie melalui kepemilikan saham mayoritas PT A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.

Kemudian uang hasil perjudian online yang ditempatkan pada beberapa perusahaan tersebut disamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening Terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan Terpidana Oei Hengky Wiryo.

Sehingga perbuatan Terpidana melanggar Pasal 4 Junto Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, Junto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sehingga Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar Subsidair 190 hari penjara.

Kemudian barang bukti uang senilai Rp530.430.217.324,57 (Rp530 miliar) dirampas untuk Negara.

Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas Negara, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.

Prosesi penyerahan simbolis tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rafal selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan bahwa seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan, dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dapat dikembalikan kepada negara, melalui mekanisme penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman