Penyelamatan Uang Negara

Kejaksaan Agung Serahkan Rp6 Trilyun ke Menteri Keuangan

Berita Utama
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp6 Trilyun ke Menteri Keuangan. (foto: Exclusive)
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp6 Trilyun ke Menteri Keuangan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000,- (Rp2 Trilyun), dari Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (24/12/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor: PR – 990/035/K.3/Kph.3/12/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, selain itu dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Penyerahan itu dilakukan Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4 Trilyun) dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau (Rp3,7 Trilyun) dan perkara Impor Gula (Rp585 Milyar).

“Total penyerahan kerugian negara tersebut yakni senilai Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 Trilyun) dan diterima oleh Menteri Keuangan RI secara simbolis,” jelas Anang.

Dalam kurun waktu 10 bulan, Tim Satgas PKH telah menorehkan capaian: Menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 Ha atau mencapai lebih dari 400% dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 Trilyun;

Menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha, dengan rincian: Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 1.708.033,583 Ha lahan Perkebunan Kelapa Sawit;

Baca Juga:

Diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali seluas 688.427 Ha, yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi; Diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793 yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kementerian/Lembaga terkait, yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *