Ketut: Untuk Memperkuat Pembuktian
Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Komoditi Emas
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas tahun 2010-2022, Rabu (17/4/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 318/031/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan inisial para saksi yang diperiksa.
Pertama, YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk, Kedua, SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk, dan Ketiga MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas tahun 2010-2022,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Perkara Komoditas Timah, Penyidik Sita 4 Mobil Mewah Terafiliasi Tersangka HM dan RI
- Apartemen Terpidana Iwan Ratman Disita Eksekusi
- Perkara Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner, 2 Terdakwa Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman