MOTOR DAN HP TURUT DISITA

Kedapatan Bawa Inex, Seorang Lulusan SMA Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka YS dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Menutup bulan Februari 2019, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda menangkap teduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis Inex, Kamis (28/2/2019) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, penangkapan terhadap warga Samarinda berinisial YS alias Bom (18) beralamat di Jalan Pesut, Gang 3, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir terjadi di Jalan Pasundan, Blok 1 D, Kos-Kosan, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.

Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti dari lulusan SMA ini berupa 1 Plastik klip berisikan 10 butir Inex warna merah muda (pink) gambar instagram seberat 3,69 Gram/Netto, 1 unit Hp merk Oppo warna Hitam, dan 1 unit Honda Scoopy warna putih dengan plat nomor KT 6720 WK.

“Ditemukan satu Plastik klip berisikan sepuluh butir Inex warna merah muda (pink) seberat 3,69 Gram/Netto pada kantong celana depan sebelah kanan,” ungkap Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at (1/3/2019).

Kini YS yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Samarinda. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman