Firdaus : Para Pelaku Harus Segera Ditangkap

Kecam Penganiayaan Wartawan, Ketua SMSI Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Utama Kepolisian Nasional
Ketua SMSI Pusat Firdaus mendesak Polisi segera menangkap dan proses hukum penganiaya Wartawan Jeffry Barata Lubis (kanan). (foto : Exclusive)
Ketua SMSI Pusat Firdaus mendesak Polisi segera menangkap dan proses hukum penganiaya Wartawan Jeffry Barata Lubis (kanan). (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas, dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jeffry Barata Lubis.

Penganiyaan terhadap Jeffry yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap Ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak Kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH, Sabtu (5/3/2022).

Menurut Firdaus, pihaknya mendesak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap Jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para Wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalis dilindungi Undang-Undang dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu,  selain menjamin Kebebasan Pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas Jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.

Baca Juga :

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis, telah mencederai nilai-nilai Kebebasan Pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Serangan para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap Kebebasan Pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili, serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan Ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.

Makali Kumar yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, ia sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis, merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya 2 aturan. Yakni Pasal 170 KUHP Junto Pasal 351 Ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan Jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya 5 tahun 6 bulan penjara.

“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat mendesak pihak Kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelas Makali.

Lebih lanjut Makali menegaskan, supaya kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.

“Setelah semua berkas Penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili. Dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Makali.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jum’at malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari Penambang Emas ilegal yang tidak terima, dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 20:30 WIB di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa inipun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry kepada Pers, Jum’at (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga ia mengalami luka memar di bagian wajah. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis SMSI Pusat

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *