Barang Bukti 13,57 Gram, JPU Tuntut 6 Tahun

Kasus Narkoba, 5 Terdakwa Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) 5 terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu mengatakan, kliennya menerima putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/6/2020) sore.

Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda mengatakan, kliennya dengan nomor perkara 414/Pid.Sus/2020/PN Smr dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, denda Rp1 Miliar Subsidair 2 bulan penjara pada sidang yang digelar sehari sebelumnya.

“Terima,” kata Surtini.

Ke-5 terdakwa masing-masing Muhammad Rifaldi Akbar alias Aldi Bin M Idrus, Muhammad Haidir Ali Bin Ibrahim, Alamsyah Bin Sabrawi, Suriansyah Bin Nepah, dan Dody Irawan Bin Masud pada sidang sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar Subsidair 2 bulan penjara.

Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi SH MHum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menilai, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketika penangkapan di Perairan Sungai Karang Mumus, Kota Samarinda, Sabtu (21/3/2020) sekitar Pukul 14:30 Wita,  petugas mengamankan barang bukti berupa 88 poket Sabu dengan total keseluruhan berjumlah 13,57 Gram/Netto, 4 buah Bong, 1 HT merk Berlin, 2 buah Pipet kaca yang tersambung selang hisap, 4 buah Sendok takar, 1 buah Jarum, 3 buah Korek Api Gas, 2 buah Suntikan, 2 buah Pipet, dan 1 buah gunting warna biru.  Selain itu, petugas juga menyita Uang tunai sejumlah Rp5.569.000,- dan  Rp5.800.000,-.

Jaksa Agus Purwantoro SH dari Kejari Samarinda yang mengikuti sidang pembacaan putusan saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pihaknya pikir-pikir.

“Pikir-pikir ya,” kata Agus singkat.

Kasus ini disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo SH, didampingi Edy Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH sebagai Hakim Anggota. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *