Tim Penyidik Pidsus Bawa Dokumen
Kasus CV AJI, Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memburu pelaku penambang Batubara, yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Terbaru, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Supardi melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto dalam Siarna Pers Nomor : 13/O.4.3/Penkum/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak Pukul 14:00 Wita, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas Toni.
Baca Juga:
- MK Tunda Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor
- Kejari Jakarta Barat Setorkan Rp530 Miliar Uang Rampasan ke Kas Negara
- Sekretaris Gapoktan Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan 3 mantan Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara terkait penyalahgunakan kewenangan, sehingga terjadi penambangan secara tidak benar di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
Sebelumnya juga, Kejati Kaltim telah membongkar perkara korupsi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) CV Arjuna dan telah menyelesaikan perkaranya di persidangan.
Sebelumnya lagi, Kejati Kaltim telah menyelesaikan perkara korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020. Saat ini, perkara tersebut telah menyeret tersangka lain yaitu Alamsyach selaku Direktur PT Kace Berkah Alam (KBA) periode 2017 – 2021. Saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Per/Diolah
Editor: Lukman

