Sabtu – Minggu di Rumah Saja
Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor kemarin (4/2/2021), yang dihadiri Forkominda Kaltim dan seluruh Walikota/Bupati se-Kaltim secara virtual di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim.
Kadis Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal dalam rilis Persnya, Jum’at (5/2/2021), yang diterima HUKUMKriminal.net Pukul 18:21 Wita, menyampaikan Instruksi Gubernur Kaltim.
“Bapak Gubernur setelah mendengar laporan terkini masalah Covid-19 dari Kabupaten dan Kota dan saran-saran dari Forkominda, maka beliau harus merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Pemda Provinsi dan Pemda Kab/Kota” kata Muhammad Faisal.
Atas kesepakatan Wali Kota dan Bupati se-Kaltim ini, maka keluarlah Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 Di Provinsi Kalimantan Timur.
“Diinstruksikan seluruh Kabupaten dan Kota di Kaltim untuk memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa hingga tingkat RT,” kata Faisal lebih lanjut.
Ditegaskan pula dalam instruksi pada poin 4 dan 5, bahwa seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Mudahan hanya Sabtu Minggu ini saja (6-7 Feb). Jika grafik menurun karena kepatuhan masyarakat tinggi terhadap protokol kesehatan, Alhamdullillah maka tidak akan berlanjut lagi. Sebaliknya jika grafik terus meningkat maka bisa saja Sabtu-Minggu berikutnya akan diberlakukan lagi,” tegas Faisal.
Baca juga : Tewas Gantung Diri, Seorang Duda Bikin Geger Warga
Untuk itu diperlukan ketegasan aparat satuan tugas di masing-masing Kabupaten/Kota terkait operasi justisi secara terus menerus dan terpadu.
“Penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini sangat penting dan besar pengaruhnya, untuk itu mari bersama-sama secara terpadu dan sinergis antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta unsur TNI dan Kepolisian, melakukan hal ini,” ungkap mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini. (HK.net)
Sumber : Kominfo Kaltim
Editor : Lukman