Rugikan Negara Rp423 Juta
Kades Binanun Nunukan Didakwa Korupsi Ratusan Juta
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Berdasarkan jadwal, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda akan melanjutkan sidang terdakwa Mikael Main A alias Main Anak dari Anginyok hari ini, Senin (13/9/2021).
Sebagaimana disampaikan Wasti SH MH Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mikael Main, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Widya Gama Mahakam Samarinda (LKBH WGMS) saat dikofirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, agenda hari ini masih pemeriksaan saksi.
“Sidang Tipikor APBDes Nunukan, saksi,” kata Wasti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Terdakwa Mikael Main didakwa dalam kasus dugaan Tipikor dana APBDes, Desa Binanun, Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Tahun 2017.
Pada sidang pekan lalu, sidang yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH MPSi juga beragendakan pemeriksaan saksi.
Terdakwa Mikael Main selaku Kepala Desa Binanun periode tahun 2015 – 2021 didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Rangkuti SH MKn dari Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolan penggunaaan APBDes Desa Binanun Tahun 2017.
Akibat perbuatannya, Terdakwa Mikael perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar kurang lebih Rp423.550.000,- yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar itu.
Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Nunukan Nomor 700/223/LHP/ITKAB-XII/2020, tanggal 23 Nopember 2020 tentang Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) atas Perhitungan Kerugian Negara, pada Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan APBDes Desa Binanun, Kecamatan Sembakung Atulai, Anggaran Tahun 2016-2017.
Dalam Dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa Mikael memperkaya diri sendiri dengan cara dalam pengelolan penggunaan APBDes Desa Binanun tidak melibatkan perangkat Desa lainnya. Sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Baca Juga :
- Andre Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Saat Mengedara Motor
- Kebakaran Dini Hari, 3 Bangunan Hangus Dilahap Api di Samarinda
Awal kasus ini bermula tahun 2017, Desa Binanun menerima APBDes sebesar Rp936.911.000,- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp182.994.000,- dan Dana Desa (DD) sebesar Rp753.917.000,-.
Anggaran ADD tersebut rencananya akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya Belanja Pegawai sebesar Rp165.300.000,-.
Sedangkan Anggaran DD sebesar Rp753.917.000,- untuk biaya beberapa kegiatan di antaranya Pembukaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp423.150.000,-.
Terdakwa Mikael kemudian mengadakan kegiatan pengadaan barang/jasa tanpa kontrak kerja, dan membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPj) tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, hingga menyuruh Saksi Bernas alias Abas yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagar, Kecamatan Sembakung Atulai, untuk membuat LPj yang datanya disiapkan sendiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair.
Subsidair Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman