Ada Skema Dikembangkan Untuk Pengaruhi Putusan Hakim

JPU Ungkap Rangkaian Skenario Para Terdakwa Perkara Obstruction of Justice

Berita Utama Daerah Nasional Pengadilan
Sidang perkara dugaan tindak pidana Obstruction of Justice. (foto: Exclusive)
Sidang perkara dugaan tindak pidana Obstruction of Justice. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (9/1/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 010/010/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi-saksi yaitu Prof Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, Andi Kusuma.

Kehadiran para saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir, yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus Timah, impor Gula, dan ekspor CPO.

JPU dalam keterangan Persnya terkait poin-poin utama keterangan saksi-saksi disebutkan:
Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini: Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media. Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral, dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Penggunaan Grup Aplikasi Signal: JPU mengungkapkan adanya grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela. Grup ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan terkait kasus Timah, serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim.

Baca Juga:

Seminar yang Tidak Berimbang: JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh Terdakwa Junaedi. Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice, karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela).

Aliran Dana dan Upaya Mendiskreditkan Saksi: Dalam persidangan, terungkap adanya saksi (Eli Edwin) yang menerima pembayaran sebesar Rp205 Juta. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu, dan disalurkan melalui bendahara ALF. Selain itu, terdapat upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui pelaporan hukum.

Rangkaian Perbuatan Terencana: JPU menegaskan tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim, melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh JPU. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *