Perkara Korupsi Chromebook
JPU Ungkap Aliran Dana Investasi Google ke Perusahaan Nadiem

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 035/035/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta usai persidangan lanjutan perkara tersebut.
Roy menjelaskan, persidangan menghadirkan saksi-saksi dari pihak GOTO yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani untuk memberikan keterangan untuk perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Terdakwa Mulyatsyah.
Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan adanya fakta persidangan mengenai kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia, meskipun produk tersebut dinilai pernah gagal pada periode sebelumnya.
JPU menyoroti adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi, dengan kebijakan pendidikan.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” JPU ujar Roy Riadi.
Sebagai gantinya, kebijakan tersebut melibatkan orang-orang dekatnya yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Terdakwa Nadiem (PT AKAB), dengan total mencapai USD786 juta atau setara Rp207 triliun. Hal ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem, yang pada tahun 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.
JPU juga menilai adanya pola transaksi mencurigakan pada tahun 2021, dimana Google melepaskan sahamnya untuk dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem, yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas JPU.
Hal lain yang menjadi sorotan JPU adalah temuan mengenai transfer 109 miliar lembar saham GOTO, ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.
JPU mempertanyakan mengapa aset tersebut harus dilarikan ke luar negeri, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi para mitra pengemudi ojek online di lapangan.
Baca Juga:
- Korupsi Chromebook Dikategorikan White Collar Crime
- Kesaksian Mantan Wamen ESDM Beber Inefisiensi Tata Kelola Pertamina
- Eksepsi PH Terdakwa Likuidator PT KTE Ditolak
Terkait teknis pengadaan, JPU menyebutkan bahwa spesifikasi produk diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Terdakwa Nadiem. Proses ini dinilai sangat tidak transparan dan mengakibatkan harga barang menjadi kemahalan (mark-up), karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan survei harga pasar yang semestinya.
Kejaksaan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara, dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

