Sub: Perkara Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Rp1,5 Trilyun

JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim

Berita Utama Daerah Nasional Pengadilan
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek. (foto: Exclusive)
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019–2022, ditanggapi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 009/009/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyampaian tanggapan tersebut berlangsung dalam sidang yang digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Dalam persidangan, Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman yang pada pokoknya menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan berada pada jalur yang benar (on the track).

Untuk persidangan lainnya atas Terdakwa lain Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi memberikan keterangan yang relevan dengan perkara, di antaranya:

Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA, menerangkan penganggaran kegiatan pengadaan TIK menggunakan sistem top down. Direktorat SMA tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi, baik terkait harga maupun spesifikasi. Spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.

Saksi Purwadi juga menyampaikan dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil review kajian tahun 2020.

Selain itu, Purwadi mengungkap Agustina selaku anggota DPR, sempat memperkenalkan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.

Saksi Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD, menerangkan hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi untuk seluruh direktorat dalam pengadaan TIK tahun 2021, yang menurut saksi merupakan hal yang janggal.

Saksi Muhamad Hasbi juga menyampaikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020, dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022.

Lebih lanjut, saksi Muhamad Hasbi mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK, meskipun saksi tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Ia juga menjelaskan kunjungan ke prinsipal hanya bertujuan untuk mengetahui ketersediaan barang, tanpa dilakukan klarifikasi harga.

Selain itu, survei melalui Google Form yang dilakukan hanya sebatas memastikan Chromebook telah diterima oleh sekolah, tanpa disertai evaluasi atas pemanfaatan perangkat tersebut.

Baca Juga:

Tim JPU menilai, sebagian besar keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, menurut JPU, hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan, antara lain melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

JPU juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan, agar tetap mengedepankan profesionalisme dan berpikir positif demi menjaga marwah dan citra penegakan hukum.

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujar Roy Riyadi usai persidangan.

Selain itu, JPU menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan. Adapun keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim, yang akan memutus berdasarkan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, kerugian keuangan negara dalam perkara nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 Trilyun) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *