Perkara Korupsi Pertamina

JPU Kejagung Tegaskan Intervensi dan Mens Rea Terdakwa

Berita Utama Daerah Nasional Pengadilan Tipikor
Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. (foto: Exclusive)
Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melanjutkan sidang perkara dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dengan agenda pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan 9 terdakwa, Senin (23/2/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 069/026/K.3/Kph.3/02/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, fokus utama dalam replik yang disampaikan JPU Zulkipli ini adalah membantah dalil Terdakwa Muhammad Kerry, yang mengklaim bahwa tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).

JPU Zulkipli menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, dimana terdapat intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar seluruh tahapan, serta prosedur penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) maupun sewa kapal.

“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” imbuh JPU Zulkipli.

Lebih lanjut JPU menguraikan aspek niat jahat atau mens rea, yang melekat pada diri Terdakwa Muhammad Kerry dan dua rekan lainnya. Berdasarkan analisis teori hukum pidana, JPU menyimpulkan dengan keyakinan kuat bahwa tindakan para terdakwa masuk dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.

Hal ini terlihat dari adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan, demi mendapatkan keuntungan finansial secara melawan hukum. Oleh karena itu, argumen Penasihat Hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea dianggap tidak berdasar, jika disandingkan dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan sepanjang persidangan.
Mengenai tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional, memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ungkap JPU Zulkipli.

JPU juga menekankan bahwa pembebanan tanggung jawab ini dilakukan secara proporsional sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut.

Baca Juga:

Proses ini dianggap sangat relevan agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada para pihak yang telah menikmati hasil kejahatan tersebut.

9 terdakwa yang merupakan klaster pertama dari delapan belas terdakwa dalam perkara ini didakwa selaku:

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga, Juni 2023-2025, nomor perkara 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN) Jkt.Pst.
  2. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, 2023-2025, nomor perkara 97/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  3. Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT KPI, 1 April 2023 – 1 Juni 2024, nomor perkara 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  4. Edward Corne (EC), Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesse Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (SH C&T), 2021-Desember 2022, nomor perkara 99/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  5. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Jenggala Maritim mulai tahun 2023, nomor perkara 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur PT Tangki Merak tahun 2013-2023, nomor perkara 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  8. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk (OFP) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), 27 September 2022 – 24 Februari 2025, nomor perkara 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.
  9. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), 27 September 2022 – Februari 2025 nomor perkara 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perkara ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM, dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 (USD2,6 miliar) berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota, dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *