Persoalkan Uang Pengganti

JPU Banding Putusan Perkara Korupsi Pertamina

Berita Utama Daerah Nasional Pengadilan Tipikor
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (foto: Exclusive)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Menyikapi putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan 9 terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dan kawan-kawan (Dkk), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menempuh upaya hukum banding.

Kejagung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 080/003/K.3/Kph.3/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, langkah hukum ini diambil menyusul putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan yang berlangsung Kamis dan Jum’at, 26-27 Februari 2026.

Baca Juga:

Meski demikian, pihak Kejagung menegaskan tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut.
Anang menjelaskan, alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara, yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkap Kapuspenkum.

Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.

“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum.” pungkas Anang Supriatna.

(HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Penulis: Lukman