Kerugian Korban Sekitar Rp590 Juta
Jajaran Polresta Samarinda Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Haji

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap ABL (37), lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan ibadah haji.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan dalam rilis persnya yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Samarinda, yang mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp590 Juta.
Korban dijanjikan keberangkatan ibadah haji melalui sebuah biro perjalanan yang dikelola oleh terduga pelaku, sehingga korban melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening terduga pelaku sebagai biaya pemberangkatan.
Seiring berjalannya waktu, korban bersama rombongan mulai mencurigai proses keberangkatan yang tidak sesuai dengan janji awal. Kecurigaan tersebut terbukti saat korban mengetahui bahwa visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa pekerja. Bahkan, ketika berada di Kuala Lumpur, korban diminta untuk tidak mengaku akan melaksanakan ibadah haji serta diberikan tiket kepulangan yang diduga palsu.
Baca Juga:
- Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Tangkap 2 Pemuda
- Gunakan Badik, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Samarinda Kota
- Polsek Samarinda Seberang Tangkap Seorang Wanita
Puncaknya, rencana keberangkatan menuju Arab Saudi gagal dilaksanakan lantaran penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan. Akibat kejadian tersebut, korban dan rombongan terpaksa kembali ke Indonesia dan tidak dapat melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang telah dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu, 28 Desember 2025, petugas berhasil mengamankan ABL (37) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan.
AKP Agus Setyawan menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan haji di Bandara Sepinggan Balikpapan. Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Setyawan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda bersama sejumlah barang bukti berupa dokumen bukti transfer perbankan. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji maupun umrah, serta memastikan legalitas dan izin resmi penyelenggara dari instansi terkait guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman

