HO DITANGKAP DARI HASIL PENGEMBANGAN PENANGKAPAN

Ironis, Oknum PNS Tertangkap Miliki Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka HO dan HD dengan barang bukti yang disita Polisi dari keduanya. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Upaya jajaran Kepolisian Polresta Samarinda memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya tak pernah berhenti, penangkapan demi penangkapan terus dilakukan terhadap penyalaguna barang terlarang tersebut.

Teranyar, melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polresta Samarinda kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, Jum’at (14/12/2018).

Dua orang berhasil dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan pertama sekitar Pukul 20:15 Wita di Jalan Revolusi 2, Gang 5, RT 20, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, dengan tersangka berinisial HD alias Uu (30), seorang warga Samarinda yang berdomisili di Jalan Revolusi 2, Gang Sederhana, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang.

2 poket Sabu seberat 0,70 Gram/Brutto disita dari tersangka dan 1 unit Hp merk Mito warna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio J warna Biru Putih dengan plat nomor KT 2224 IL turut disita.

Pengakapan terhadap HD yang diketahui namanya belakangan dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Sabtu (15/12/2018) pagi.

“Benar, dilakukan penangkapan dan peggeledahan HD, namun sesaat sebelum dilakukan penggeledahan telihat HD  menjatuhkan dua poket Sabu ke tanah seberat 0,70 Gram/Brutto dengan tangan kirinya,” jelas Ipda Edi.

Dari penangkapan HD Polisi kemudian melakukan pengembangan, hasilnya seorang terduga pelaku berinisial HO alias He (38) kemudian ditangkap di kediamannya Jalan Revolusi 2, Gang 5, RT 20, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang.

Ironisnya, HO yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan Sabu-Sabu seberat 0,24 Gram/Brutto adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 plastik pembungkus, dan 1 unit Hp merk Evercoss warna putih di TKP.

Menurut Ipda Edi, Sabu tersebut ditemukan di kantong celana samping sebelah kiri saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Pukul 20:30 Wita.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman